PT Supreme Energy mengumumkan rencana investasi besar untuk pengembangan lanjutan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP Unit-2 Muara Laboh. Nilai investasi yang diperkirakan mencapai hampir US$500 juta, atau sekitar Rp8,08 triliun dengan asumsi kurs Rp16.160 per dolar AS, mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung energi terbarukan di Indonesia.
Saat ini, Supreme Energy sedang menunggu proses amendemen perjanjian jual beli listrik (PJBL) untuk PLTP Unit-2 Muara Laboh, yang juga mencakup PLTP Rajabasa.
“Yang penting dari Supreme, kami siap melakukan pengembangan setelah persetujuan menteri ESDM diberikan,” ujar Presiden Direktur dan CEO Supreme Energy, Nisriyanto saat dikonfirmasi pada Senin (15/7/2024).
Negosiasi PJBL untuk PLTP Unit-2 Muara Laboh di Solok Selatan, Sumatra Barat, dan PLTP Rajabasa di Lampung, dilakukan secara bersamaan. Kedua pembangkit ini masing-masing memiliki kapasitas 80 megawatt (MW) dan 110 MW. Diharapkan, perundingan yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dapat segera mencapai kesepakatan.
Namun, Nisriyanto mengakui bahwa negosiasi PJBL dengan PLN memakan waktu cukup lama karena adanya berbagai pertimbangan, seperti harga dan struktur PJBL yang relatif kompleks.
“Memang struktur PJBL biasanya kompleks sehingga banyak hal yang harus diklarifikasi dan didiskusikan,” tuturnya.
Supreme Energy berkomitmen untuk segera mengembangkan dua blok panas bumi tersebut setelah mendapat persetujuan amendemen PJBL.
“Untuk PLTP Muara Laboh, kita komitmen untuk segera dapat mengembangkan Unit-2 dan unit selanjutnya,” tambah Nisriyanto.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan surat rekomendasi untuk amendemen PJBL PLTP Unit-2 Muara Laboh dan PLTP Rajabasa kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat ini akan diteruskan untuk pengesahan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Proyek PLTP ini dikerjakan oleh PT Supreme Energy bersama dengan konsorsium Jepang, Sumitomo Corporation dan Inpex Geothermal Ltd. Kedua proyek tersebut nantinya akan mengikuti rezim dan metode tarif yang diatur dalam skema harga patokan tertinggi (HPT) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
“Muara Laboh nanti dengan harga yang baru sesuai dengan ketentuan Perpres 112 Tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi.
Demikian informasi seputar investasi PLTP Unit-2 Muara Laboh. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Helfordriver.Org.