DJP Kembali Tunjuk 4 Perusahaan Digital Sebagai Pemungut PPN di Indonesia

4 perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk konsumennya di Indonesia. Keempat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc. Dengan penunjukan ini, maka jumlah pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia menjadi 148 badan usaha.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun. Jumlah pajak yang disumbang konsumen perusahaan digital ini terdiri dari Rp731,4 miliar setoran 2020, sebanyak Rp3,90 triliun setoran 2021, sebanyak Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,04 triliun setoran 2023.

Setelah ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka badan usaha ini wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Adapun perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen karena melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Pelaku usaha yang ingin menjadi pemungut PPN PMSE harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN diharapkan dapat mematuhi kewajibannya dan memberikan sumbangsih yang signifikan dalam penerimaan negara.