Ambang Batas Mutu Lingkungan PLTU Celukan Bawang

PLTU Celukan Bawang menjadi proyek pembangkit listrik yang mampu menghasilkan 2×330 MW. Proyek yang dibangun terdiri dari dua tahap yang masing-masing menelan biaya triliunan rupiah. Proyek pembangunan pembangkit listrik ini direncanakan akan siap beroperasi pada 2018 ini.

Proyek yang dibangun melibatkan tiga perusahan yang berasal dari Tiongkok, Singapura, dan Indonesia. Rencananya PLTU Celukan Bawang akan membantu memenuhi kebutuhan listrik di Jawa-Bali. Khusunya untuk wilayah Bali agar pasokan listrik aman dan menjadi lebih stabil.

Pembangkit listrik ini menggunakan bahan bakar batubara untuk pengoperasiannya. Meski menggunakan batubara, tetapi emisi yang dihasilkan tidak melebihi ambang batas Baku Mutu Lingkungan Hidup.

Jika melihat dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2016 mengenai baku mutu lingkungan, maka proyek PLTU Celukan Bawang tidak melanggar dan dinyatakan aman untuk lingkungan. Bahkan jika melanggar Pemprov Bali siap menindak tegas dengan cara memberhentikan sementara operasional PLTU Celukan Bawang.

Ada beberapa gas yang dihasilkan dari pembangkit listrik tersebut seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan partikulat. Setelah melalui uji kelayakan lingkungan hidup bersama tim Komisi Penilai AMDAL, menyatakan bahwa gas-gas tersebut tidak berbahaya terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Ini karena jarak emisi berada pada ketinggian maksimal sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, gas juga mudah terbawa angin yang kemudian dapat diikat oleh partikel lain di udara.

Adapun dampak negatif cukup kecil yakni akan berdampak pada perubahan pola arus dan gelombang serta perubahan morfologi pantai. Untuk dapampak positif dari pembangunan PLTU Celukan Bawang adalah dapat meningkatkan pendapatan daerah serta menjadi peluang kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar.

Untuk penilaian AMDAL sendiri sudah sesuai dengan LSM Bumi Pertiwi, yakni lembaga swadaya masyarakat di wilayah Buleleng. Kemudian sesuai dengan PHDI Bali yakni merupakan majelis organisasi umat Hindu di Indonesia.

Dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan PLTU Celukan Bawang telah melibatkan tim ahli, dan pengambil keputusan dalam hal tersebut adalah Gubernur Bali. Keterlibatan LSM Bumi Pertiwi dan PHDI Bali merupakan gambaran bahwa masyarakat juga ikut terlibat dalam proses perijinan.