Teknologi Canggih Digunakan Atasi Polusi Debu Batubara di Celukan Bawang

Teknologi Canggih Digunakan Atasi Polusi Debu Batubara di Celukan Bawang

Bali – Untuk atasi polusi debi batubara di Celukan Bawang, PT General Energy Bali (GEB) memiliki cara tersendiri. Bagaimana caranya? Berikut ini ulasannya.

PT GEB merupakan perusahaan yang sekarang fokus pada kekuatan di Indonesia. Uniknya, PT GEB atasi limbah yang dijadikan pembangkit listrik dengan metode yang canggih.

Cara Atasi Polusi Debu Batubara di Celukan Bawang

PLTU Celukan Bawang yang terletak di  Kecamatan Gokgak, Kabupaten Buleleng, Bali merupakan pembangkit listrik yang dioperasikan oleh PT GEB.

Pembangkit listrik tersebut dikenal mempunyai metode tersendiri guna menyelesaikan pencemaran udara yang disebabkan oleh limbah pembakaran batubara.

Pihak pengelola PLTU diketahui memakai teknologi canggih yang berfungsi untuk menekan emisi yang diakibatkan dari pembakaran batubara. Bagaimana teknologi PT GEB dalam menangani limbah dari pembakaran batubara?

Terdapat dua teknologi yang dimiliki oleh PT GEB yang kini diterapkan oleh PLTU untuk memegang gas—yang bisa berbahaya bagi masyarakat sekitar. Dua teknologi hal yang demikian ialah Flue Gas Desulphurisation (FGD) dan Elelctrostatic Precipitator (ESP).

Baca Juga: Pengusaha sukses Tjandra Limanjaya

Pertama adalah FGD yang dimanfaatkan untuk menangkap belerang untuk menghindari terjadinya hujan asam.

Kedua adalah ESP yang dimanfaatkan untuk menangkap abu dari proses pembakaran (sampai 99,5 persen sebelum dikeluarkan via cerobong asap).

Selain itu, ada ada dua ragam abu yang dijadikan dari pembakaran batubara, pertama Fly Ash yang adalah abu yang berukuran cukup kecil.

Kemudian yang kedua yakni abu yang menempel pada dinding-dinging pipa yang dijadikan dari pembakaran, disebut Bottom Ash.

Selama ini, pihak pengelola PLTU sudah melaksanakan penanganan dampak lingkungan yang disebabkan oleh pemakaian batubara di PLTU Celukan Bawang dengan betul-betul optimal.

Pasokan batubara disimpan dalam kubah tertutup yang disebut dengan cara closed coal yard. Cara ini dilengkapi dengan pemadam kebakaran sendiri alias fire fightening.

Cara atasi debu batubara di Celukan Bawang yang dilakukan pihak pengelola tersebut merupakan metode yang sesuai dengan undang-undang Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.