Mendag Zulhas: Ancaman Social Commerce Dapat Hancurkan UMKM jika Tidak Diatur

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak perdagangan online di media sosial atau social commerce terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Menurutnya, aktivitas social commerce bisa berpotensi merusak keberlangsungan UMKM di Indonesia.

Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Mendag Zulhas, mengungkapkan kekhawatirannya saat membuka acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga oleh Kementerian Perdagangan di Jakarta. Dia mengatakan bahwa social commerce memiliki teknologi yang dapat mengidentifikasi preferensi konsumen, termasuk barang-barang yang sering dicari. Hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha dalam negeri.

“Karena social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan. Ibu ini pakai bedak apa, ibu ini suka baju apa, dengan big datanya. Kalau nggak ditata habis kita,” ujarnya.

Mendag Zulhas juga khawatir bahwa produk-produk dalam negeri, terutama milik UMKM, akan kalah bersaing dengan produk luar negeri yang dipasarkan melalui social commerce. Iklan produk lokal bisa terpinggirkan, dan hal ini bisa menghambat pertumbuhan UMKM.

Kementerian Perdagangan saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan perizinan usaha dan periklanan dalam perdagangan melalui platform online. Revisi tersebut juga melibatkan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Beberapa usulan yang telah diajukan untuk revisi aturan tersebut termasuk larangan penjualan barang impor di bawah harga US$100 melalui platform online seperti TikTok, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, akan diterapkan positive list atau daftar produk-produk impor yang masih diizinkan, asalkan produk tersebut belum diproduksi di Indonesia dan memenuhi standar nasional. Aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce juga akan dibedakan.

Social commerce, yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, akan dikenakan izin usaha perdagangan. Mendag Zulhas menekankan pentingnya mengatur dengan baik perdagangan online untuk melindungi UMKM lokal dan memastikan keadilan dalam persaingan dengan produk impor.