Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas: SKK Migas Gandeng Kejaksaan Agung

SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung telah menandatangani perjanjian kerja sama, menandai komitmen bersama dalam mendukung fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Kerja sama ini diarahkan untuk mengawasi proyek-proyek strategis hulu migas, terutama dalam konteks program ambisius 1 juta barel minyak dan 12 BSCFD gas pada tahun 2030.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Nanang Abdul Manaf menyatakan bahwa keberhasilan program ambisius tersebut membutuhkan peran serta kejaksaan dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan pengawalan terhadap proyek-proyek strategis di sektor migas. Industri hulu migas dianggap sebagai proyek strategis nasional, dan kolaborasi dengan kejaksaan dianggap penting untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

Perjanjian kerja sama ini memiliki tujuan untuk memberikan dukungan fungsi intelijen pada pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi, dan pelacakan aset di lingkungan SKK Migas. Nanang Abdul Manaf menekankan bahwa industri hulu migas memiliki tantangan yang kompleks, dan kejaksaan diharapkan dapat memberikan pengawalan yang diperlukan.

Rudi Satwiko, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, dan Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, menandatangani perjanjian tersebut, bersaksikan berbagai pihak terkait. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya, perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara SKK Migas dan Kejaksaan Agung untuk mencapai target pemerintah di sektor hulu migas.

Reda Manthovani menyatakan bahwa Jamintel mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional melalui kegiatan usaha hulu minyak dan gas. Dukungan tersebut terwujud dalam bentuk dukungan fungsi intelijen pada pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi, dan pelacakan aset. Perjanjian ini juga dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan proses transisi energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan di sektor migas.

Demikian informasi seputar perkembangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Helfordriver.org.