Temuan BPK: Penolakan Kenaikan Tarif Listrik oleh Menteri ESDM Bikin Beban Rp24,59 Triliun bagi Negara

Penolakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terhadap permintaan PLN untuk menaikkan tarif listrik pada 13 golongan pelanggan pada tahun 2021 telah menimbulkan beban keuangan sebesar Rp24,59 triliun bagi negara. Hal ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk semester II 2022. Laporan tersebut juga menjelaskan dampak dari penolakan penyesuaian tarif tersebut.

“Penyesuaian tarif tenaga listrik pada tahun 2021 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, sehingga dana kompensasi memberatkan keuangan negara sebesar Rp24,59 triliun,” demikian hasil audit BPK yang dirilis pada Selasa, 20 Juni.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa dana kompensasi tenaga listrik yang dihitung dan dibayarkan pada tahun 2021 melebihi sebesar Rp675,98 miliar. Masalah tarif listrik ini pada akhirnya berdampak pada belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

“Masalah ini menyebabkan belanja dalam APBN 2022 terealisasi dalam bentuk dana kompensasi untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN, atau pelanggan yang mampu, dan kelebihan pembayaran dana kompensasi tenaga listrik 2021 oleh pemerintah kepada PT PLN sebesar Rp675,98 miliar,” jelas BPK.

BPK juga menyoroti perbedaan perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) yang belum selaras dengan perhitungan harga jual batu bara dalam transaksi berjangka PLN. Hal ini disebut sebagai salah satu penyebab penolakan kenaikan tarif listrik. Oleh karena itu, BPK memberikan dua rekomendasi kepada direksi PT PLN untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertama, PLN diminta untuk melakukan koordinasi yang lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. PLN diminta untuk menyusun formula penyesuaian tarif yang wajar untuk golongan tarif nonsubsidi.

Selain itu, PLN juga didorong untuk menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik pada tahun berikutnya. Kedua, PLN juga diajak untuk mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM guna memperjelas ketentuan perhitungan HPB dalam penyesuaian tarif.