Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi menerbitkan peraturan yang mewajibkan para eksportir untuk menyimpan 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2023 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa DHE yang berasal dari hasil ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan harus ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di sistem keuangan Indonesia. Jumlah penempatan ini minimal 30% dari total DHE selama jangka waktu tiga bulan.
Bagi pengusaha dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu, wajib mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA. Namun, pengusaha dengan nilai ekspor di bawah batas tersebut tidak diwajibkan memarkir DHE di perbankan, tetapi masih bisa menyimpannya secara sukarela di lembaga keuangan pemerintah lainnya.
Pelaksanaan ketentuan penempatan DHE SDA akan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan eksportir mematuhi aturan dan menghindari praktik pelanggaran. Bagi eksportir yang melanggar aturan penempatan DHE, akan dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Hal ini bertujuan untuk mendorong para eksportir untuk mematuhi ketentuan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengelola devisa hasil ekspor untuk memperkuat ekonomi nasional.