Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai perbaikan perizinan yang sudah dilakukan di sektor perikanan ikan tangkap akan memberikan konstribusi peningkatan pajak dari sektor perikanan.
Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Peni Harjito menyebutkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domesti bruto (PDB) sektor perikanan Indonesia saat ini tidak lebih besar dari 1%. Padahal rata-rata tax ratio nasional saat ini menurutnya mencapai 11%.
“Kalau industri ikan yang ada di bawah 1%. Oleh karena itu, masih banyak potensi pajak yang bisa kita gali dari industri perikanan… PDB daripada perikanan katakanlah Rp300 trilun pembayarannya pajak masih satu koma sekian persen,” katanya pekan lalu.
Ditjen Pajak mencatat bahwa sepanjang 2017 pembayaran pajak dari sektor perikanan ini hanya berkisar di antara Rp1,2-1,3 triliun dari sekitar 6.000 wajib pajak yang tercatat di sektor perikanan.
Sektor ikan tangkap khususnya untuk pelaporan hasil usaha dan ukuran kapal yang digunakan untuk menangkap ikan bisa menambah peningkatan sektor kontribusi pajak.
Salah satu masalah yang ditemukan adalah terjadinya mark down ukuran kapal dan jumlah hasil tangkapan. Padahal, kedua hal ini menjadi salah satu indikator penerimaan pajak yang bisa diperoleh dari sektor perikanan. Belum lagi, adanya temuan pemilik kapal yang tidak sesuai antara yang tercatat dalam dokumen dan pemilik aslinya.
Perikanan di Indonesia sendiri menjadi salah satu komoditi potensial di Indonesia. Melihat potensi perikanan di Indonesia memang bukan tidak mungkin jika digarapa dengan serius dan pelaporan semuanya terintegrasi dengan baik maka akan memberikan dampak penerimaan pajak yang siginifikan untuk neraca keuangan Indonesia.