Dikabarkan bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah insentif untuk mendukung program kendaraan listrik berbasis baterai yang dicanangkan pemerintah. Salah satunya dengan dengan mengizinkan uang muka (DP) kredit kendaraan tenaga listrik hanya 0 persen.
“Uang muka pembelian KBLB dapat diterapkan paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada Rabu, 4 Januari.
Tak hanya kendaraan listrik, OJK juga memberikan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB. Insentif tersebut berlaku mulai 2020 dan akan diperpanjang hingga Desember 2023.
Sementara itu, industri asuransi menetapkan tarif premi atau kontribusi untuk kendaraan listrik lebih rendah dari batas bawah yang ada. “Untuk industri asuransi, penerapan tarif premi retribusi dan pengenaan resiko sendiri bisa diatur di bawah batas minimum,” pungkas Mirza.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana memberikan subsidi setiap pembelian kendaraan listrik (mobil listrik dan motor listrik) mulai tahun ini. Besaran insentif masih digodok, namun diperkirakan untuk pembelian mobil listrik dapat subsidi sebesar Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, pembelian motor listrik Rp8 juta, dan konversi motor Rp5 juta. Pemerintah mensyaratkan insentif hanya diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.