Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum, Pemprov Kalsel Tegas Tindak Pelanggar!

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012, yang melarang truk batu bara melintas di jalan umum. Peraturan ini telah ada lebih dari satu dekade, namun masih ditemukan pelanggaran di lapangan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.

Larangan Truk Batu Bara untuk Melintas di Jalan Umum

Perda tersebut dibuat untuk melindungi infrastruktur dan keselamatan publik dari dampak negatif kendaraan berat, seperti truk batu bara, yang melintas di jalan umum. Kendaraan pengangkut produk batu bara yang tidak sesuai dengan aturan sering kali merusak aspal dan fasilitas jalan lainnya, sementara keselamatan pengendara lain juga terancam akibat beban berat kendaraan tersebut.

Namun, meskipun aturan sudah jelas, masih banyak truk batu bara yang nekat melintas, menantang aturan pemerintah. Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap Perda ini.

“Ini soal keselamatan rakyat dan kedaulatan aturan daerah,” tegasnya. Ia meminta dukungan dari TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan dan sopir yang melanggar.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kalimantan Selatan akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindakan tegas terhadap pelanggar aturan tersebut. RDP tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk aktivis mahasiswa yang sebelumnya melayangkan surat resmi melalui PMII untuk mendesak penegakan aturan.

Pemprov juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan jika masih menemukan truk batu bara yang beroperasi di jalan umum. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut membantu dalam menjaga efektivitas penerapan Perda ini.

Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan truk batu bara melintas di jalan umum kembali menjadi prioritas Pemprov Kalsel. Dengan tegasnya langkah pemerintah, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran terhadap aturan yang bertujuan melindungi keselamatan publik dan menjaga infrastruktur jalan yang rusak akibat beban kendaraan berat.

Demikian informasi seputar larangan truk batu bara melintas di jalan umum di Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Helfordriver.Org.