Permintaan Kenaikan Upah Minimum Direspons Positif oleh Menteri Ketenagakerjaan?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan tanggapan atas permintaan buruh yang meminta kenaikan upah minimum maksimal 15%. Menurutnya, permintaan tersebut diterima sebagai aspirasi dan pemerintah akan menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar untuk menetapkan upah minimum. Dalam keterangan resmi, Ida menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengikuti dasar UU Cipta Kerja dan akan dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Semua aspirasi dari buruh akan didengarkan dan dipertimbangkan dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Ida juga menyampaikan bahwa upah minimum berlaku khusus untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan, pekerja yang telah bekerja selama lebih dari setahun akan diberlakukan skema kenaikan upah dengan struktur skala upah yang sudah diatur dalam UU.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah meminta pemerintah untuk menaikkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2024 sebesar 10-15%. Dasar kenaikan tersebut salah satunya berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa hasil survei KHL di 25 kota industri di Indonesia menunjukkan terjadi kenaikan KHL sekitar 12-15%. Beberapa item yang mengalami kenaikan tertinggi termasuk sewa rumah, ongkos transportasi, dan pendidikan anak. Said juga meminta formula perhitungan UMP/UMK 2024 menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, bukan mengikuti skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.

Permintaan kenaikan upah tersebut juga dipengaruhi oleh status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus didasarkan pada perhitungan yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Permintaan kenaikan upah sekitar 10-15% dinilai tidak realistis dengan situasi ekonomi yang sedang dihadapi.

Dalam menghadapi permasalahan ini, Apindo menekankan bahwa penetapan upah minimum harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi riil perekonomian tanah air. Upaya pemerintah untuk menetapkan upah minimum yang adil dan seimbang, sambil mempertimbangkan aspirasi buruh dan kondisi perekonomian, menjadi tantangan penting yang dihadapi. Semoga keputusan yang diambil dapat menciptakan kesejahteraan bagi pekerja dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.