Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan lembaga pengelola migas khusus secara lebih efektif dan transparan. Kritiknya terhadap tata kelola migas yang ada saat ini berfokus pada ketidakefektifan sistem yang dinilai membingungkan, serta merugikan masyarakat, khususnya dalam hal distribusi LPG 3 kg yang menyulitkan warga, terutama yang tinggal jauh dari pangkalan.
Kurtubi mendorong Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dapat memperbaiki sistem pengelolaan migas di Indonesia.
Ia menilai kebijakan yang ada saat ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kesalahan sistem yang ada sekarang justru menciptakan kebijakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam distribusi LPG 3 kilogram yang sulit dijangkau,” ujar Kurtubi soal usulan lembaga pengelola migas dalam dialog pagi di Pro1 RRI Surabaya, Rabu (5/2).
Kritik terhadap kebijakan distribusi LPG 3 kilogram juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M. Said. Menurut Said, kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di pengecer semakin mempersulit akses masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan, sehingga mereka harus mengantri panjang dan menempuh jarak jauh hanya untuk mendapatkan gas.
Said pun sepakat dengan pendapat Kurtubi untuk memberikan mandat khusus kepada Pertamina dalam mengelola sektor migas. Menurutnya, lembaga pengelola migas yang lebih terstruktur dan terpusat akan lebih menguntungkan rakyat dan negara, serta membantu mewujudkan distribusi energi yang lebih merata dan adil.
Demikian informasi seputar lembaga pengelola migas khusus. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Helfordriver.Org.