Peluang Terbuka Investasi Pariwisata dan Rekreasi untuk Investor ASEAN Di Wilayah RI

Pesatnya perkembangan pariwisata di tahun 2018 ini tentunya menjadi sebuah tawaran tersendiri bagi para Investor baik dalam maupun luar negeri yang mulai melirik besarnya potensi wisata di Indonesia. Tak hanya Pulau Bali dan Lombok saja yang terkenal akan potensi wisata kelas dunia nya, namun hampir seluruh potensi wisata di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Pemerintah Indonesia menawarkan investasi sebesar 100% untuk  sektor pariwisata, rekreasi, dan olahraga ke negara-negara kawasan Asia Tenggara. Tawaran investasi itu ia kemukakan dalam sebuah pertemuan setingkat menteri ekonomi ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) yang digelar di Singapura pada 28 Agustus-1 September 2018 lalu.

Dalam pertemuan itu Enggar menjelaskan perdagangan jasa menjadi isu penting dalam pembahasan kerja sama integrasi ekonomi ASEAN. Para menteri telah menyepakati Protocol to Implement the 10th Package of ASEAN Framework Agreement on Sevices (AFAS) atau AFAS Paket ke-10. Di salah satu kerangka kerjasama menyebutkan seluruh negara anggota ASEAN akan meningkatkan komitmen 15 subsektor jasa, dari sebelumnya 97 subsektor pada AFAS Paket ke-9.

Indonesia turut berkomitmen dalam 15 subsektor yang masuk ke dalam jasa bisnis, jasa telekomunikasi, jasa distribusi, jasa lingkungan, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Enggar berharap investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia akan meningkat sehingga dapat mendorong pengembangan industri jasa dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada keterangan resmi di Singapura 31 Agustus 2018 lalu.

Namun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi, besar kepemilikan modal asing saat ini dipersyaratkan hanya sebesar 49% sampai 70%. Tetapi ada pengecualian khusus bagi sektor tertentu seperti jasa pariwisata (hotel dan resort), jasa rekreasi dan olahraga (golf courses and other facilities, tourist resort).

Enggar menjelaskan, Indonesia membuka peluang investasi dengan kepemilikan modal asing sebesar 100% , khususnya untuk wilayah Indonesia bagian Timur, seperti Kalimantan, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur. Tujuannya, tak lain adalah untuk menarik investasi dan pengembangan sektor pariwisata yang menjadi destinasi pariwisata prioritas.

Melalui Protokol AFAS Paket ke-10, negara anggota ASEAN dapat memanfaatkan kerja sama perdagangan jasa dan memberikan peluang peningkatan perdagangan jasa bagi Indonesia di pasar negara anggota ASEAN.

Implementasi dari AFAS Paket ke-10 akan memberikan peluang peningkatan perdagangan baik ekspor maupun impor jasa Indonesia di ASEAN. Selain itu, dengan masuknya investor ASEAN juga diharapkan bisa memberi manfaat lain seperti sector teknologi serta pertukaran tenaga ahli dan tersedianya produk jasa yang beragam.